Kemenkum HAM: Wawancara Daddy Corbuzier Tidak Sesuai Prosedur

Beritaindonesia.id
3 Min Read

Beritaindonesia.id, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memastikan adanya pelanggaran ketentuan dalam wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang masih berstatus narapidana Rutan Pondok Bambu.

Juru Bicara Ditjen PAS Rika Aprianti menyatakan, Peraturan Menkum HAM Nomor M.HH-01.IN,04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pas, Kanwil Kemenkum HAM dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan mensyaratkan adanya izin tertulis untuk kepentingan peliputan.

“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan,” ujar Rika, Selasa (26/5/2020).

Lebih lanjut Rika memerinci, Pasal 28 (1) Permenkum HAM itu mengatur peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus memperoleh izin tertulis dari Ditjenpas. Peliputannya pun harus didampingi pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

“Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana,” sebut Rika.

Menurut Rika, pihak Rutan Pondok Bambu telah melakukan penelusuran soal itu dengan mengonfirmasinya kepada Siti Fadilah dan dua sipir yang bertugas menjaga napi perkara korupsi proyek alat kesehatan (alkes) itu. Dari penelusuran itu terungkap bahwa wawancara Deddy dengan Siti dilakukan pada Rabu (20/5) antara pukul 

Rika menjelaskan, pada pukul 21.30 WIB ada empat orang -dua wanita dan dua pria- masuk ke ruang tempat Siti Fadilah dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Keempat orang itu mengenakan masker.

“Salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier,” tutur Rika.

Namun, sambung Rika, petugas jaga tidak sempat menanyakan maksud kedatangan tamu misterius itu. “Saat petugas akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan (Siti Fadilah, red),” ujarnya.

Akhirnya pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui Siti ternyata menjalani wawancara keesokan harinya. Sebab, Deddy mengunggah hasil wawancara itu ke media sosial pada Kamis (21/5).

“Selanjutnya pelaksana tugas kepala Rutan Pondok Bambu memerintahkan kepala pengamanan dan kasi pelayanan tahanan langsung menelusuri tayangan wawancara tersebut,” kata Rika.(tan/jpnn)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *