Beritaindonesia.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan jumlah kumulatif kasus yang diduga akibat infeksi hepatitis akut bertambah menjadi 91 kasus per 15 September 2022.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril merinci 91 kasus kumulatif itu terdiri dari 35 pasien yang merupakan kasus probable, tujuh pending klasifikasi, dan 49 kasus discarded.
“Ada 91 yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan 35 di antaranya probable, tujuh pending, dan 49 discarded,” kata Syahril dalam konferensi pers, Jumat (16/9).
Syahril mengatakan bahwa puluhan kasus hepatitis akut itu dilaporkan terjadi di 22 provinsi Indonesia.
Ia menambahkan dari 35 pasien probable dan tujuh pasien pending klasifikasi mayoritas didominasi oleh jenis kelamin laki-laki dengan usia 0 hingga enam tahun.
“Kasus di Indonesia hepatitis ini tersebar di 22 provinsi. Jadi tidak semua provinsi ada kasus hepatitisnya atau probable, maupun suspect, atau pending,” ujarnya.
Syahril kemudian menyebut provinsi penyumbang paling banyak dari 35 kasus probable adalah DKI Jakarta sebanyak 12 kasus, kemudian disusul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak tiga kasus.
“Dari 22 provinsi ini bisa dilihat yang paling banyak itu DKI Jakarta, kemudian DIY untuk kasus probable. Sehingga ada 42 kasus, tujuh di antaranya pending, dan 35 adalah probable, dan total discarded ada 49 orang. Sehingga total yang sudah kita lakukan untuk pemeriksaan kasus hepatitis ini sebanyak 91 orang,” kata Syahril.
Lebih lanjut, Syahril menjelaskan, sejauh ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengkategorikan empat definisi atau status dalam hepatitis akut misterius ini per 23 April 2022.
Pertama, kasus konfirmasi yang belum tersedia saat ini lantaran belum diketahui penyebabnya. Kedua, status probable, bagi mereka yang terpapar hepatitis akut (virus non-hepatitis A-E) dengan AST atau ALT lebih dari 500 U/L, berusia kurang dari 16 tahun, ditemukan sejak 1 Oktober 2021.
Ketiga, Epi-linked adalah seseorang dengan hepatitis akut (virus non-hepatitis A-E) dari segala usia yang merupakan kontak dekat dari kasus yang dikonfirmasi sejak 1 Oktober 2021.
Keempat, Pending klasifikasi, yakni apabila hasil serologi hepatitis A-E belum ada, namun karena kriteria terpenuhi. Serta discarded yang berarti kasus dengan presentasi klinis yang dapat dijelaskan karena penyebab penyakit lainnya.