Beritaindonesia.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengevaluasi kebijakan yang menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti setiap pelajar, bahkan mempengaruhi kenaikan kelas.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.
“Momentum kasus ini, KPAI mendorong Kemdikbud RI untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang menjadi Pramuka sebagai ekskul yang wajib diambil setiap anak, bahkan mempengaruhi kenaikan kelas,” kata Retno.
Dia mengkritisi kebijakan mewajibkan siswa mengikuti latihan kepramukaan sebagai pelajaran kepramukaan. Kebijakan yang awalnya berniat baik untuk membentuk kompetensi sosial peserta didik, menurut Retno, justru merusak esensi pendidikan kepramukaan itu sendiri. “Masifnya pendidikan kepramukaan menyebabkan hal-hal yang esensial menjadi terlupakan,” kata Retno.
Atas insiden itu, KPAI juga Mendorong Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman memeriksa Kepala Sekolah dan jajarannya, termasuk para pelatih pramuka yang berkaitan langsung dengan kegiatan susur sungai tersebut.
Dia menjelaskan proses pemeriksaan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan juga Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Retno mengatakan KPAI memandang kegiatan susur sungai bagi anak-anak usia SMP tidak tepat, apalagi dilakukan pada musim hujan seperti saat ini. Idealnya, menurutnya, susur sungai dilakukan oleh orang-orang dewasa.[ab]