Beritaindonesia.id – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk pesantren dapat segera dicairkan.
Saat ini, dana tersebut sudah ada di rekening bank penyalur (RPL). Karena itu, Kemenag memintah pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II.
Demikian hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono di Jakarta, kemarin.
“Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” terang Waryono.
Dana sebesar itu, kata Waryono, terdiri atas: Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Setelah dana masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Waryono berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesannya.
Waryono juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Pesantren.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS Pesantren dan tim yang terlibat dalam pengelolaan Penyaluran BOS Pesantren di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui Subdit Pendidikan Kesetaraan,” pungkasnya. [Red]