Beritaindonesia.id – Kemenag mendapat amanah mendistribusikan 17.565 Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengingatkan agar pemberian KIP Kuliah menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas mahasiswa.
“KIP Kuliah selain diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, harus berorientasi pada kualitas dan prestasi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, baru-baru ini.
“Kita harus membuktikan bahwa Program KIP Kuliah dapat mentransformasi peningkatan kualitas SDM Indonesia,” lanjut Alumni Born University Jerman.
Kamaruddin berharap agar mahasiswa penerima KIP Kuliah, selain mendapatkan pelayanan akademik yang unggul juga mendapat pendampingan dan pembinaan yang baik. “Kita harus meyakinkan bangsa ini bahwa prodi-prodi keagamaan juga memberikan dampak empiris kepada bangsa dan berkonstribusi secara fundamental,” katanya.
Prodi keagamaan berkontribusi menciptakan nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai demokrasi Indonesia menjadi kompetable. “Indonesia negara yang sangat majemuk ini dapat berjalan dengan damai salah satunya karena peran dan kontribusi pendidikan Islam,” kata Guru Besar Hadits UIN Makasar ini.
Bukti lainnya kata Kamar, infrastrutur sosial yang sangat kuat di Indonesia ini juga dibangun oleh alumni PTKI, misalnya menjadi pengurus ormas Islam, pengurus MUI dan lembaga-lembaga keagamaan lainnya. “Namun sayangnya konstribusi kapital sosial PTKI ini sering tidak terlihat di mata publik,” kata Kamar.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim mengatakan pada tahun anggaran 2020 Kementerian Agama mendapatkan alokasi KIP Kuliah sebanyak 17.565 orang dari total mahasiswa 1,15 juta mahasiswa secara nasional.
“Hampir 70% anak-anak Indonesia yang seharusnya kuliah tetapi tidak dapat melanjutkan studi pada pendidikan tinggi, karenanya kehadiran KIP Kuliah amat strategis,” kata Arskal.
Arskal menerangkan filosofi KIP Kuliah adalah memberi akses kepada masyarakat miskin agar dapat melanjutkan kuliah sehingga dapat membantu meningkatkan SDM Indonesia.
Arskal meminta kepada Wakil Rektor/Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama untuk menuangkan model pengelolaan KIP Kuliah dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis dari mulai rekrutmen, pelaksanaan program, pencairan anggaran hingga monitoring dan evaluasi.
“Perhatikan mekanisme dan tata kelola pencairan anggaran KIP Kuliah, karena ini menjadi konsen Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana dengan dana PIP,” katanya.[asa]