Beritaindonesia.id – Tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) kembali menjalani pemeriksaan penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (25/2). Pemeriksaan Benny dimaksudkan untuk dimintai keterangan lanjutan soal keterlibatan para tersangka lain.
Pantauan Indopolitika.com, Benny keluar dari ruangan pemeriksaan sekira pukul 15.40 WIB, lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Benny juga didampingi tim kuasa hukumnya.
Tak seperti biasa, kali ini Benny pasang badan untuk ditanyai seputar kasus Jiwasraya oleh awak media.
Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk itu meluruskan bahwa PT Asuransi Jiwasraya hanya menginvestasikan sahamnya sebesar dua persen kepada perusahaan yang dinahkodainya.
“Yang jelas di Jiwasraya mungkin hanya 2 (dua) persen,” ujar Bentjok, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).
Benny juga meminta masyarakat untuk menganalisa secara cermat. Pasalnya, dalam transaksi saham Jiwasraya, terdapat 97 emiten swasta dan 27 emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ya anda analisa sendiri. Ada 97 emiten swasta dan 27 emiten bumn. Hanson cuma 2 persen,” tuturnya.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro melalui pengacaranya, Muchtar Arifin meminta kesempatan untuk menjelaskan permasalahan kasus yang menjerat dirinya di hadapan komisi VI DPR. Benny, kata Muchtar, siap membeberkan ‘para pemain’ dibalik kasus BUMN asuransi itu.
Muchtar menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejagung penuh kejanggalan. Salah satunya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik PT Hanson International Tbk. Padahal, Benny hanya memiliki 18% saham pada perusahaan tersebut.
“Klien kami memohon kepada kami selaku kuasa hukum untuk menyampaikan ke komisi VI DPR agar diberi kesempatan dipanggil. Dia ingin membuka semua yang sebenarnya, siapa yang bermain,” ujarnya, di Jakarta, Senin (25/2/2020).
Menanggapi pernyataan kuasa hukunm Benny, Kapuspenkum kejagung Hari Setiyono, mengatakan, menurutnya apapun yang disampaikan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang tersandung masalah hukum. Upaya tersebut harus dihormati hingga nantinya dibuktikan pada persidangan.
“Tetapi, keterangan itu hanya untuk diri sendiri,” katanya, di Kejagung, Senin malam (24/2/2020).
Untuk diketahui, dalam pengejaran aset para tersangka oleh tim Pelacak Aset (TPA) Kejagung, Benny Tjokro diklaim memiliki aset yang paling banyak. Adapun aset-aset Benny yang telah disita Korps Adhyaksa yakni harta bergerak berupa mobil mewah Mercedes-Benz atas nama PT Hanson International dengan nomor polisi B 70 KRO. Sedangkan harta tidak bergerak berupa 156 sertifikat tanah yang terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang telah diblokir agat tak berpindah tangan.
Ada pula aset berupa tanah di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT. Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT. Tri Mega Adhyarta) dan tanah di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.
Lalu, aset tanah lainnya berupa perumahan Millenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare. Keduanya berada di Parung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, aset tanah lainnya di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare. Teranyar, Kejaksaan menyita 93 unit apartemen di proyek South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. [rif]