Beritaindonesia.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raden Mas Johanes Sarwono yang merupakan mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa yang tersandung dalam kasus Bank Century.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa Raden Mas Johanes Sarwono merupakan tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp.60.000.000.000,-
“Turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata Hari dalam siaran persnya, yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Hari menjelaskan bahwa buronan tersebut terbukti menerima aliran dana dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” jelasnya.
Hari mengungkapkan bahwa buronan itu diamankan di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan pada Jumat (14/2/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Raden Mas Johanes Santoso, merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI dan total kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia tahun 2020,” ujarnya.
Diketahui, program Tangkap Buron (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Ditetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Periode 2018-2019 terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yg berhasil diamankan melalui program ini. [rif]