Beritaindonesia.id- Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 41 kamar di apartement South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan yang diduga milik Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dari 41 kamar yang disita tersebut ada kamar yang berpenghuni dan kamar lainnya dalam keadaan kosong. Meskipun demikian, hari belum tahu pasti jumlah kamar yang berpenghuni, maupun kamar yang kosong.
“Jadi 41 kamar itu di South Hills, Kuningan, ada yang ditempati, ada yang kosong,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Hari menambahkan, penyitaan kamar apartemen tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dimana sang pemilik, Benny ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, Kata dia, Kejagung masih terus melakukan pengecekan terhadap kamar-kamar tersebut. Apabila ditemukan kamar yang sudah berpenghuni, maka ia meminta kebijaksanaan penyewa dan Kejagung akan menunggu masa sewa itu habis, setelah itu, kamar tersebut akan disegel.
“Kalau yang kosong, ya kita segel, ga boleh lagi disewakan, mungkin nanti ada kebijakan kalau ada yang tempati, nanti sampai kapan, ya kita hormati,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 13,7 Triliun. Kasus ini pun sudah ditangani oleh Kejagung.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.[pit]