Beritaindonesia.id – Kejaksaan Agung akan melimpahan berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya pekan depan. Pelimpahan itu dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara.
Kendati begitu, Kejagung belum menyebut tersangka siapa saja yang berkasnya siap dilimpahkan. “Yang jelas minggu depan kita tunggu (pengumuman BPK.red), begitu ada pengumuman, kita cek dan koordinasi, penyidik dikumpulkan berkasnya, nanti yang tersangka Jiwasraya masuk ke tahap 1, tadi sudah saya koordinasi dengan Direktur Penuntutan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Febrie meyakini berkas perkara para tersangka itu bakal langsung dinyatakan lengkap (P21), karena sejak perkara itu ditangani, tim penyidik selalu berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi semua syarat materil dan formil.
Setelah dinyatakan lengkap (P21), tim penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami meyakini petunjuk JPU itu tidak terlalu jauh. Soalnya kan sejak awal tim penyidik berkoordinasi terus dengan JPU ya, kita yakin tidak lama lah itu,” katanya.
Terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengumumkan hasil audit kerugian negara terkait kasus korupsi Jiwasraya dalam waktu dekat. Jika tak ada halangan, minggu depan angka kerugian sudah dapat diketahui publik.
Namun, menurut Selvia, BPK masih perlu melakukan diskusi atas beberapa poin hasil audit, sebelum diumumkan ke publik dan diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Agung. “Sebenarnya laporannya sudah selesai, tetapi memang ada beberapa poin yang harus kami bicarakan lagi, itu yang agak berat. Kami juga kan harus berhati-hati dalam memeriksa laporan hasil kerugian negara ini,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti, Jumat (6/3/2020).
Menurut Selvia, dalam laporan itu akan diungkap angka pasti kerugian negara dari jutaan transaksi mencurigakan yang ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung pada kasus korupsi perusahaan asuransi berplat merah itu. “Jadi nanti di situ akan ketahuan secara pasti angka kerugian negara dan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” kata Selvia.[asa]