Beritaindonesia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menguasai aset milik eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengakui selama tim penyidik melakukan penyidikan terhadap Karen Agustiawan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi korporasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, ada 277 barang bukti yang telah disita tim penyidik dari tangan Karen Agustiawan.
Kendati begitu, Hari tidak menjelaskan barang bukti apa saja yang telah disita dari tim penyidik Kejagung dari tangan Karen Agustiawan selama penanganan perkara tersebut.
“Dari bunyi putusannya, menetapkan barang bukti nomor 1-277 agar dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan pada perkara lain,” tutur Hari di Kejaksaan Agung, Selasa (10/3/2020) malam.
Hari menjelaskan bahwa para terdakwa kasus itu sudah divonis lepas. Namun, menurutnya, redaksi perkara lain yang disebut dalam putusan MA pada Karen Agustiawan akan dipelajari tim penyidik dan ditindaklanjuti.
“Perkara yang mana, itu akan kami pelajari lagi ya. Apakah masih ada perkara lain terkait perkara ini,” katanya. [rif]