Beritaindonesia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin yakin kasus gagal bayar polis yang menyebabkan meruginya PT. Asuransi Jiwasraya dilakukan secara terencana. Hal itu diketahui setelah pihak kejagung mengumpulkan bukti beserta hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentunya penyidik yang sudah meyakini dan kami sampikan dari awal, kasus Ini (Jiwasraya.red) by design atau terencana,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Terkait total audit kerugian yang mencapai Rp17 triliun, pihak kejagung belum dapat memastikan. Febrie mengatakan, yang jelas jumlah angka tidak jauh berbeda yang disampaikan saban lalu. “Sekitar itu lah,” beber Febrie.
Febrie juga mengatakan, dalam waktu dekat pihak BPK akan merilis hasil audit tersebut. “Tunggu hasil (rilis) teman-teman BPK lah,” lanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, angka kerugian dalam kasus Jiwasraya bertambah yang awalnya 13,7 triliun menjadi 17 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, transaksi yang dilakukan oleh Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi.
Burhanuddin kemudian memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.
“Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” ujarnya.
Kedua, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik.
“Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk,” kata Burhanuddin.
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, mereka yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat serta Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.
Dari keenam tersangka tersebut, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Kejagung. [rif]