Beritaindonesia.id – Usai menetapkan keenam tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya juga berpotensi menyeret sejumlah korporasi yang berkaitan dengan investasi saham di Jiwasraya sebagai tersangka.
“Bisa, berpotensi (penetapan tersangka korporasi.red),” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Kendati begitu, untuk saat ini tim penyidik masih melakukan kelengkapan berkas terhadap keenam tersangka. “Setelah itu tim penyidik melakukan kajian kembali untuk memetakan selain dari enam tersangka ini, siapa lagi yang terlibat,” tambahnya.
Sebelumnya, ada enam tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Mereka yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Selain itu, tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.[asa]