Beritaindonesia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kesulitan untuk menetapkan tersangka dari pihak manajer investasi dalam kasus mega skandal PT. Asuransi Jiwasraya.
“Kesulitan ada ya, tapi bagaimana kita bisa meminimalisir kesulitan tersebut untuk mendapatkan fakta yang benar terjadi. Sehingga kita bisa membangun konstruksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan yang berkaitan dari para enam tersangka,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Meski sudah memeriksa 14 perusahaan sekuritas dan lebih dari 40 saksi yang diperiksa. Namun pihak kejagung belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat dengan anggota Komisi III DPR pada Rabu (15/1) lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman menyatakan, manajer investasi yang diperiksa oleh Kejagung bisa jadi tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.
“Bisa jadi tersangka, karena kemungkinan selalu ada. Saya tidak bisa tergesa-gesa menentukan siapa tersangkanya karena prosesnya panjang dan kami takut keliru,” kata Adi beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Kejagung sendiri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 17 triliun. Nama yang berstatus tersangka yaitu Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama. [rif]