Beritaindonesia.id – Kejagung akan segera membuka pemblokiran atas Single Investor Identification (SID) rekening saham dalam penyidikan kasus Asuransi Jiwasraya. Kabarnya, Senin 24 Februari 2020 akan dilakukan pembukaan.
“Mudah-mudahan Senin (pekan depan) sudah mulai ada (yang dibuka),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di Gedung Bundar JAMPidsus, Rabu (19/2/2020).
Pihak Kejagung sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sekaligus klarifikasi terhadap sejumlah pihak pemilik rekening saham yang keberatan atas pemblokiran rekening saham yang diduga terkait perkara korupsi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan terdapat 212 Single Investor Identification (SID) rekening saham yang sudah diblokir. 212 SID itu, lanjut Febrie merupakan bagian dari 800 subrekening yang diblokir beberapa waktu lalu.
“Oleh karena itu, penyidik dalam minggu ini konsentrasi melakukan klarifikasi agar cepat selesai, mana yang akan dipertahankan penyidik untuk melakukan pemblokiran mana yang akan dibuka blokir tersebut,” ujar Senin (17/2/2020).
Terhitung dari Jumat (14/2/2020) hingga Rabu (19/2/2020) sudah ada 53 pemilik rekening saham yang datang ke Jampidsus Kejagung untuk memberikan klarifikasi soal pemblokiran. [rif]