Beritaindonesia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas penyelidikan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Peristiwa Paniai di Papua kepada Komnas HAM.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan hal tersebut dikarenakan berkas yang dikerjakan oleh Komnas HAM belum memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Baik formil maupun materil.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun dan segera dikembalikan ke Tim Penyidik Komnas HAM untuk dipenuhi syarat formil dan materil,” kata Ali di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Namun, saat ditanyai lebih dalam mengenai kekurangan syarat yang dimaksud oleh pihak kejaksaan terkait berkas kasus pelanggaran HAM Berat pada Peristiwa Paniai di Papua. Ali menegaskan bahwa hal itu merupakan rahasia dalam proses penyelidikan.
“Materi ngga boleh saya sampaikan. Itu untuk konsumsi penyelidik Komnas HAM,” ujarnya.
Diketahui, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020, Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.[ab]