Beritaindonesia.id – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro membantah pernah menjual saham PT. Hanson Internasional ke Jiwasraya.
“Pak Benny Tjokrosaputro enggak pernah menjual (Saham) ke jiwasraya,” ungkap Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung, Senin (10/2/2020).
Muchtar mengatakan, kliennya itu juga tidak pernah bertemu atau sekalipun berurusan dengan para petinggi di Jiwasraya.
Untuk diketahui, Benny pada hari ini, Senin (10/2) datang ke Kejaksaan Agung dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.
Muchtar memastikan keterangan yang diberikan kliennya merupakan fakta-fakta yang benar terjadi dan dapat dijadikan sebagai bahan penilaian bagi penyidik.
“Tentu, jadi apa yang dia (Benny) ketahui pasti akan disampaikan secara faktual,” pungkasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya, yakni Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Joko resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan Joko, total tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjadi enam orang. Adapun lima tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. [rif]