Beritaindonesia.id – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang hasil fasilitas pembiayaan anak perusahaan BUMN, PT Danareksa Sekuritas kepada kepada debitur PT Aditiya Tirta Renata dan PT Evios Sekuritas. Kasus tersebut diduga merugikan negara lebih dari Rp 600 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan para tersangka itu yakni Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Renir Abdur Rohman (RAR), pemegang saham PT. SIAP, Zaki Mubarok (ZNY) dan CEO PT Evio Securities Teguh Ramadhani (TR).
“Nah di dari dua Perseroan Terbatas itu, ada satu orang (RAR-red) yang dua-duanya terlibat disitu,” ucap Hari Setiyono di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Saat ini, lanjut Hari, para tersangka sedang melakukan upaya hukum praperadilan terhadap penyidik yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Prosesnya masih beracara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pra peradilan diajukan oleh penasehat hukum tersangka,” tambahnya.
Penetapan empat tersangka tersebut, menurut Hari, berdasarkan surat perintah penyelidikan direktur penyidikan pada Jampidsus, No. Print 14/N:FD:-01/2020 tanggal 15 Januari atas nama tersangka RAR.
Kemudian No. Print 15/N:FD:-01/2020 tanggal 15 Januari atas nama ZNY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Aditia Tirta Renata.
“Sprindik yang nomor 18 ada lagi satu tersangka atas nama RAR. Kemudian Sprindik nomor 19 itu atas nama tersangka TR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas,” jelas Hari.
Kasus tersebut berawal pada 3 Juni 2015, di mana PT Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT Aditya Tirta Renata sebesar Rp 50 miliar.
Pemberian fasilitas pembiayaan repo itu dengan tenor (jangka waktu) selama satu tahun terhitung sejak 3 Juni 2015 sampai 28 Mei 2016. Jaminannya adalah saham SIAP sebanyak 433.000.000 lembar (closing price 25 Mei 2015 senilai Rp 231/ lembar) dan jaminan tambahan asset tetap berupa tanah seluas 5.555 m².
Sejak bulan Oktober 2015, PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban untuk membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan yang diberikan PT Danareksa Sekuritas (macet).
Sesuai perjanjian apabila PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok, maka PT. Danareksa Sekuritas dapat melakukan Forced Sell atas saham SIAP. Namun, saham SIAP itu tidak dilakukan Forced Sell sampai dengan disuspensinya saham SIAP pada 6 November 2015.
Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko, sehingga negara alami kerugian mencapai ratusan miliar.[ab]