Beritaindonesia.id – Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu (AMPB) menggelar aksi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bengkulu tahun 2012-2013 yang merugikan negara Rp11,4 Milyar.
Helmi sempat menjadi tersangka dan buronan pada Maret 2015 bersamaan dengan 15 tersangka lainnya.
“Tetapi anehnya, Walikota Bengkulu (Helmi Hasan) sebagai pembuat dan penanggungjawab kebijakan dalam gugatan praperadilannya kemudian dinyatakan menang oleh hakim,” kata Laili, di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Pantauan Indopolitika.com, AMPB melakukan aksinya dengan puluhan pemuda sekira pukul 11.00 WIB, lengkap dengan atribut poster. Dalam orasinya, Laili mengritisi putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Helmi Hasan menjadi batal demi hukum dan lolos dari jeratan kasus.
“Hal tersebut membuat masyarakat bingung. Sebab, mustahil jika terjadi, karena gugatan serupa oleh tersangka lain yang diajukan beberapa bulan sebelumnya ditolak oleh hakim,” jelasnya.
“Kenapa Sekda dan bawahannya yang terkait dipenjara, sementara Walikota Bengkulu (Helmi Hasan) selaku pembuat dan penanggung jawab kebijakan dibebaskan melenggang? Jika gugatan praperadilan seorang asisten Walikota atas statusnya sebagai tersangka ditolak, kenapa gugatan praperadilan walikota yang datang setelahnya diterima? Adakah keadilan di Bumi Bengkulu?” teriaknya.
Karena itu, AMBP menuntut Kejagung memberikan perhatian langsung atas kasus tersebut agar penanganannya jelas dan transparan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat Bengkulu.
“Kami tidak percaya dengan perangkat hukum di Bengkulu yang menangani kasus korupsi Bansos itu,” tegasnya.
“Selidiki dugaan kongkalikong Walikota Bengkulu Helmi Hasan dengan oknum penegak hukum terutama terkait adanya operasi aliran dana pemenangan perkara praperadilan bersangkutan,” demikian lanjut orasinya.
Seperti diketahui, kasus itu bermula ketika Walikota Bengkulu Helmi Hasan bersama dengan 15 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2015. Kemudian, 6 orang diantaranya telah divonis penjara pada Oktober 2015.
Adik dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Zulkifli Hasan itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dinyatakan menang oleh hakim yang melepaskan status tersangkanya bersama dengan tiga orang lainnya, termasuk mantan Walikota Bengkulu yang tidak disebutkan nama dan periode jabatannya oleh AMPB. [rif]