Beritaindonesia.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat Larangan Kegiatan Masyarakat Pada Saat Bulan Ramadan 1146 H/2025. Maklumat itu dikeluarkan dengan nomor Mak/0/IIII/2025 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto tanggal 5 Maret 2025.
“Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan ramadhan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/3/25).
Ia menjelaskan, dalam maklumat tersebut terdapat beberapa kegiatan masyarakat yang dilarang. Mulai dari larangan konvoi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat juga dilarang bermain petasan atau kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932. Ketiga adalah larangan berkerumun atau berkumpul menjelang momen buka puasa serta sahur yang berpotensi buat gangguan keamanan dan ketertiban, seperti balap liar dan tawuran.
“Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” jelasnya.
Kombes. Pol. Ade menambahkan, jika didapati ada masyarakat yang melanggar maklumat itu akan dilakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan berlaku sebagaimana antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
(ay/hn/nm)