Beritaindonesia.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan alasannya mengangkat politikus partai masuk kedalam jajaran Komisaris perusahaan berpelat merah.
“Masalah figur-figur yang masuk ke dalam jajaran komisaris, saya rasa semua ada alasan dan backgroundnya. Yang di pastikan tidak menyalahi aturan,” ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/02/2020).
Menurut Erick, selama figur-figur yang dipilih tersebut bukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Berarti, lanjut dia, bukan menjadi masalah ketika diangkat menjadi Komisaris di perusahaan BUMN.
“Jadi ya sah-sah saja, yang enggak boleh itu kan di peraturan tentang BUMN kalau masih menjabat DPP di partai. Jadi bukan sesuatu yang kita langgar, dan itu ya di bilang penilaiannya perjudis atau salah dan benar ya semua keputusan tidak ada yang sempurna,” ucapnya.
Erick pun mencontohkan Arif Budimanta yang meskipun dia saat ini merupakan Politisi di Partai Indonesia Perjuangan (PDI-P). Namun tidak ada salahnya apabila Arif diangkat menjadi salah satu Komisaris di Bank Mandiri.
“Ya kan dia tidak masuk dpp dan saat ini bekerja juga membantu kita. Tetapi yang musti kita lihat dari sisi lainnya, bahwa banyak figur-figur support yang namanya bersih-bersih BUMN, transformasi BUMN. Karena itu, tidak mungkin figur seperti pak Chandra Hamzah, Agus Martowardojo, dan Chatib Basri mau gabung,” imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dijelaskan bahwa secara implisit anggota atau kader partai diizinkan menjabat komisaris BUMN. Namun tidak bagi pengurus partai.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengungkapkan, selama bukan pengurus partai, pengangkatan kader partai menjadi komisaris BUMN tidak melanggar aturan. Namun apabila ada kader partai yang tercatat sebagai pengurus maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari kepengurusan di parpol tersebut.
Dia mencontohkan Zulnahar Usman, saat diangkat menjadi Komisaris di PT Bank BRI ia kemudian melepas posisinya di Partai. Sehingga hal itu kemudian tidak melanggar aturan yang ada.[ab]