Beritaindonesia.id – Di tengah merebaknya wabah virus Corona, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan, penjual dan pedagang jangan mengambil kesempatan dengan menjual masker yang harganya melampaui batas normal. Bahkan ada yang harganya mencapai Rp 4 juta per dus, karena itu Kemendag siap mencabut izin toko atau pedagang yang menjual masker melewati batas normal.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, agar para penjual tidak memanfaatkan musibah wabah virus corona yang menimpa China dan beberapa belahan dunia lain. Seperti diketahui ketika wabah virus corona mencuat, permintaan masker menjadi meninggat yang diiringi dengan kenaikan harga yang menjulang tinggi.
“Pertama kita ingin mengimbau dalam situasi seperti ini jangan ambil kesempatan menaikan harga, karena itu akan membebani konsumen juga,” ujar Veri, melalui keterangannya, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, pemerintah tidak melarang para produsen dan distributor untuk mengambil untung. Namun, diharapkan para pedagang turut prihatin terhadap musibah yang menimpa korban virus corona.
“Tapi kalau harga jangan segitunya lah. Kalau enggak digubris juga, maka akan diberikan sanksi administrasi, pembekuan dan pencabutan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menekankan, sebagai importir maupun produsen diminta untuk memberikan harga yang wajar dan terjangkau sebagai bentuk rasa prihatin.
“Dari sisi perdagangan tolong harga-harga terjangkau jangan ada virus corona ini jadi kesempatan untuk kenaikan harga. Kita harus sedikit prihatin. Sebagai importir maupun produsen, karena lagi wabah kita ingin juga saling membantu,” tandasnya.[ab]