Beritaindonesia.id,JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perppu soal perubahan jadwal Pilkada serentak tersebut.
“Iya itu betul Perpunya (Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi),” ujar Pramono saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).
Dalam pasal 122A ayat 2 disebutkan bahwa Pilkada serentak yang seharusnya digelar pada September 2020 tidak bisa dilaksanakan. Hal ini karena saat ini Indonesia sedang menghadapi virus Korona atau Covid-19.
“Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi pasal tersebut.
Karena itu, dengan diterbitkannya Perppu tersebut, maka jadwal Pilkada serentak menjadi bulan Desember 2020. Hal ini pun sejalan antara DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengusulkan Pilkada serentak dilakukan pada Desember 2020.
“Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir,” bunyi pasal 201A ayat 3.
Patut diketahui, DPR dan KPU telah memustukan mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada serentak dari awalnya 23 Semptember diundur menjadi 9 Desember 2020.
Keputusan penundaan Pilkada serentak digelar 9 Desember setelah Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (JPC)