Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

by Berita Indonesia
2 Mei 2025
Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada

Tags: HukumIndonesiaKepolisianKepolisian Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolisiPOLRI
Previous Post

Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan sebagai Kunci Kebangkitan Bangsa

Next Post

Luncurkan Program PHTC, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Nasional

Next Post
Luncurkan Program PHTC, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Nasional

Luncurkan Program PHTC, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Galaxy S25 Raih Penghargaan Design for Recycling® dari ReMA 2025

Galaxy S25 Raih Penghargaan Design for Recycling® dari ReMA 2025

9 Mei 2025
Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral, Kabid Humas Imbau Warga Aktif Melapor

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral, Kabid Humas Imbau Warga Aktif Melapor

12 Mei 2025
Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran

12 Mei 2025
Pelaku Penginayaan di Lampung Utara Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

Pelaku Penginayaan di Lampung Utara Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

12 Mei 2025
Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

12 Mei 2025
Tidak Ada Hentinya, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Tidak Ada Hentinya, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

12 Mei 2025
Polres Sumba Barat Gencarkan Patroli Malam Sebagai Upaya Berantas Premanisme di Titik Rawan

Polres Sumba Barat Gencarkan Patroli Malam Sebagai Upaya Berantas Premanisme di Titik Rawan

12 Mei 2025
Polisi Berhasil Amankan Preman & Jukir di Kota Tangerang

Polisi Berhasil Amankan Preman & Jukir di Kota Tangerang

12 Mei 2025
3 Pelaku Sabung Ayam Berhasil Ditangkap Polisi di Batupute Barru

3 Pelaku Sabung Ayam Berhasil Ditangkap Polisi di Batupute Barru

12 Mei 2025
Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

Polresta Bandung Amankan Ratusan Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

12 Mei 2025

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2025 Beritaindonesia.id | Berita Indonesia Hari Ini Terkini dan Terupdate