Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Agung: Tuntutan ke Terdakwa Berusia di Atas 70 Tahun Harus Utamakan Hati Nurani

Beritaindonesia.id
28 Februari 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dan Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pembinaan, di ruang Sasana Baharuddin Lopa Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/2/2020).

Dalam kesempatan ini,  ST Burhanuddin setidaknya menyampaikan tiga arahan penting kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Sunarta yang baru dilantik tersebut.

Pertama, dia meminta Jam Pidum Segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion), yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur tertentu.

Antara lain: jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 (tujuh puluh) tahun, dan sebagainya, agar penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat, tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial.

“Dengan demikian, saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali,” katanya.

Kedua, Jaksa Burhanuddin juga meminta Jam Pidum untuk segera merumuskan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian, terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan.

“Agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari,” imbuhnya.

Ketiga, Jaksa Burhanuddin meminta optimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. “Sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada Tahun 2020,” urainya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) kini dijabat Dr. Sunarta, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dijabat Ali Mukartono, S.H., M.M. dan Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pembinaan dipercayakan kepada Mangihut Sinaga, S.H.[asa]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share62Tweet39SendShare
Previous Post

Wakil Presiden Iran Masoumeh Ebtekar Positif Corona, 2 Anggota Parlemen Juga Terjangkit

Next Post

Gubernur Sulsel Hadiri RUPS-LB PT Jamkrida

Related Posts

Hukum

Polisi Tangani 2 Kasus yang Libatkan WNA Amerika

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Kapolda Resmikan Bus Sekolah ‘Manarang Lantas’

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Satlantas Polres Malang Catat 3.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Melalui Patroli Siber, Kepolisian Berhasil Tangkap Muncikari Anak Dibawah Umur

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Polisi Selidiki Penjarahan di Pasar Kutabumi, Tangerang

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Kawal Pilkades di Sukabumi, Polisi Turunkan 330 Personel

Berita Indonesia
25 September 2023
Next Post

Gubernur Sulsel Hadiri RUPS-LB PT Jamkrida

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Berkat Hinge yang Kokoh, Ini 3 Inspirasi Cara Vlogging Unik Cuma Bisa Dilakukan Pakai HP Lipat Galaxy Z Flip5!

21 September 2023

Polisi Tangani 2 Kasus yang Libatkan WNA Amerika

25 September 2023

Presiden Joko Widodo Terima PP Parmusi di Istana Merdeka

25 September 2023

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Kapolda Resmikan Bus Sekolah ‘Manarang Lantas’

25 September 2023

Soal Rempang, Presiden: Selesaikan dengan Baik, Kedepankan Kepentingan Masyarakat

25 September 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id