Beritaindonesia.id, JAKARTA – Presiden Jokowi meluruskan informasi salah yang beredar di masyarakat terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Informasi salah tersebut dianggap sebagai pemicu aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah selama beberapa hari.
Informasi haoks itu di antaranya, UMK dan UMP dihapus, semua cuti dihilangkan, dan gaji dihitung per jam.
“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi, mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menyebutkan informasi mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sama sekali tidak benar.
“Hal ini tidak benar. Karena faktanya upah minimum regional, UMR, tetap ada,” kata Jokowi.
“Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ucap Jokowi.
Jokowi juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.
“Saya tegaskan ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” tegas Jokowi.
Jokowi menegaskan dalam UU Cipta Kerja, terdapat 11 klaster yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
(Fajar)