Beritaindonesia.id – Lebih dari 4.545 transmigran di Kabupaten Kayong Utara,Kalimantan Barat akhirnya mendapatkan haknya berupa sertifikat hak milik (SHM). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Bupati Kayong Utara menyerahkan secara simbolis kepada warga pada Jumat sore (15/2).
Dengan mengantongi sertifikat itu, warga dapat memanfaatkan asetnya untuk kepentingan mereka. Terutama meningkatkan kualitas ekonomi keluarga Transmigran. Direktur Usaha Pengembangan Transmigrasi Kemendes PDTT, Supriadi mengatakan, setelah hampir lima belas tahun tinggal di daerah transmigran, mereka akhirnya berhak menerima sertifikat itu.
“Setelah penantian panjang dan kerjasama antar OPD akhirnya masyarakat Kayong Utara menerima hak-nya yaitu SHM. Mohon sertifikat yang sudah diamanatkan Presiden RI ini dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal,” Kata Direktur Usaha Pengembangan Transmigrasi Supriadi.
Supriadi berharap masyarakat yang telah menerima SHM tersebut memanfaatkannya untuk meningkatkan produktifitas pertanian setempat. Sehingga kualitas hidup mereka meningkat.
“Agar kesejahteraan warga meningkat. Istri dan anak tenang bila kesejahteraan keluarga bagus,” imbuhnya.
Bupati Kayong Utara Citra Duani menambahkan, sertifikat yang diberikan bisa saja dijaminkan ke Bank. Namun, transmigran ditekankan untuk tertib menyicil.
“Jangan dijual karena susah menerbitkannya. Sekarang status tanah rumah jelas, jadi dioptimalkan,” lanjut Bupati Citra. [rif]