Beritaindonesia.id, JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) yang mencabut klaster pendidikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Sebelumnya, pemerintah dan Baleg juga menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan. Langkah bersama Baleg dan pemerintah ini menurut Hidayat sesuatu yang baik, karena mau mendengar aspirasi publik.
“Semua itu membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah. Karena itu sebaiknya pembahasan RUU itu dihentikan saja, agar tidak menghadirkan masalah-masalah lain yang lebih serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di kemudian hari,” ujarnya, melalui keterangan pers, Sabtu (26/9/2020).
HNW menunjukan sejumlah ketentuan dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang bermasalah. “Nuansa pengaturannya sangat kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi pendidikan, yang tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka, dan amanat UUD NRI 1945,” ujarnya.
Hidayat menambahkan, konsep pengelolaan pendidikan dengan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi dalam RUU Ciptaker itu menuai banyak kritik baik dari anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, maupun ormas dan organisasi pendidikan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama bahkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Alhamdulillah dan terima kasih, kritik dan masukan masyarakat untuk mencabut klaster pendidikan dari RUU Ciptaker ini, akhirnya didengarkan dan dikabulkan,” tambahnya.
(Fajar)