Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) terkait dana otonomi khusus Papua di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2020. Ratas tersebut yang membahas kebijakan baru mengenai dana otonomi khusus Papua yang menurut ketentuan perundang-undangan akan berakhir pada 2021 mendatang. Presiden Jokowi meminta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyaluran dana otonomi khusus tersebut melalui optimalisasi dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.