Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Sekjen MA Nurhadi DPO, Pengacara : KPK Harusnya Hormati Hak Tersangka

Beritaindonesia.id
21 Februari 2020
in Hukum

INDOPOLITIK.COM- Pengacara tersangka suap dan gratifikasi Nurhadi, Maqdir Ismail meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangguhkan pemeriksaan kliennya.  Pasalnya, Nurhadi saat in sedang mengajukan praperadilan yang ke dua, setelah yang pertama ditolak oleh pengadilan.

“KPK harus juga menghargai dong upaya praperadilan yang diajukan Pak Nurhadi, Rezky, dan Hiendra,” Kata Maqdir.

Meski begitu, Maqdir menyayangkan sikap KPK yang sudah memasukan Nurhadi kedaftar pencarian orang (DPO). Kata dia, harusnya KPK menunggu sampai proses praperadilan selesai.

“Jangan tiba-tiba KPK memasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Praperadilan kan hak tersangka, harusnya juga hak itu dihargai sama penyidik,” kata Maqdir

Sebelumnya,  Praperadilan itu diajukan Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono sebagai menantunya dan Hiendra Soenjoto sebagai Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT). Oleh KPK, Hiendra diduga memberikan suap ke Nurhadi dan Rezky.

Selain itu Maqdir menyinggung soal Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status DPO. Maqdir menyebut praperadilan yang diajukannya terjadi sebelum Nurhadi berstatus buronan sehingga praperadilan kedua itu menurutnya tidak otomatis gugur.Ketiganya berstatus tersangka dan juga sama-sama ditetapkan sebagai buronan. Maqdir memprotes lantaran surat panggilan KPK disebutnya tidak pernah diterima, setidaknya pada Nurhadi dan Rezky, tetapi KPK sudah menetapkan sebagai buronan pada 11 Februari 2020.

“Status DPO itu kan post pactum, status itu ada setelah gugatan praperadilan diajukan. SEMA itu tidak bisa dipakai terhadap praperadilan ini. Kecuali kalau sudah ditetapkan sebagai DPO baru kita ajukan praperadilan itu baru bisa dipakai SEMA itu,” kata Maqdir.

Pendapat Maqdir itu didukung Margarito Kamis sebagai pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate. Dia turut menyinggung soal SEMA seperti disampaikan Maqdir.

“Jadi tidak bisa SEMA itu dipakai untuk Pak Nurhadi dan dua orang itu. Konteksnya kan mereka (Nurhadi, Rezky, dan Hiendra) ajukan praperadilan kedua baru KPK menerbitkan DPO. Jadi surat edaran itu tidak bisa dipakai untuk menerangkan kasus Pak Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ini,” ujarnya.[pit]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Kejagung Belum Tancap Gas Buru Aset Para Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri

Next Post

Presiden Jokowi Resmikan Fasilitas Produksi Rayon dan Benang Terbesar di Indonesia

Related Posts

Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Simpatisan KKB Penyuplai Makanan Egianus Kogoya Cs

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Pemprov DKI Awasi Ketat Pabrik di Jakarta untuk Wujudkan Rendah Emisi

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo

Berita Indonesia
22 September 2023
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar 2,5 Miliar di Purwakarta

Berita Indonesia
21 September 2023
Hukum

Polisi Amankan Terduga Pelaku Membawa Sajam di Wangurer

Berita Indonesia
21 September 2023
Next Post

Presiden Jokowi Resmikan Fasilitas Produksi Rayon dan Benang Terbesar di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Kunjungi Situ Kelapa Dua, Airin Rachmi Diany Harap Ada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Lewat UMKM

16 September 2023

Polisi Berhasil Ringkus Simpatisan KKB Penyuplai Makanan Egianus Kogoya Cs

22 September 2023

Pemprov DKI Awasi Ketat Pabrik di Jakarta untuk Wujudkan Rendah Emisi

22 September 2023

Belasan Kali Beraksi, Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor di Bekasi

22 September 2023

Pengamanan di Enam Titik Masih Dilakukan Usai Bentrok di Gorontalo

22 September 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id