Beritaindonesia.id- Nama Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta pada hari Kamis, 13 Februari 2020, kemarin.
Didepan Majelis Hakim, Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersaksi untuk asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum. Miftahul Ulum adalah orang yang bersama-sama dengan Imam Nahrawi diduga telah melakukan tinda pidana korupsi suap totalnya Rp 11,5 miliar dan gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,648 miliar.
Saat itu, Jaksa menanyakan kepada Gatot prilaku Imam Nahrawi yang merotasi sejumlah orang yang menolak menyerahkan uang untuk kepentingan dirinya
“ada BAP 19 saudara mengatakan bila permintaan Imam Nahrawi tidak diikuti pegawai Kemenpora, baik langsung maupun tidak langsung melalui stafnya maka Imam Nahrawi memberhentikan atau memutasi, contohnya Alfitra Salamm diberhentikan sebagai Sesmenpora karena menolak memberikan Rp5 miliar ke Imam Nahrawi. Imam Nahrawi juga mengirim surat ke Presiden untuk pemberhentian Alfitra namun sebelum ada surat dari Presiden, Alfitra sudah lebih dulu mengundurkan diri’, apa ini benar?” tanya JPU Ronald Worotikan kepada Sesmenpora Gatot S Dewa Broto yang bersaksi untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi kala itu, dikutip dari Antara
“Alfitra tidak pernah menyampaikan ke saya tapi kok semudah itu Alfitra Salamm mengundurkan diri, ternyata sebelumnya sudah ada permohonan surat ke Presiden untuk dilakuan pemberhentian,” demikian jawab Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.