Beritaindonesia.id – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, Imam juga meminta diberikan izin untuk medical check up.
Namun permintaan Imam melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, tak serta merta diberikan oleh Majelis Hakim. “Kami akan mempelajarinya dan musyawarah dulu,” kata hakim, Jumat (14/2/2020).
Sementara itu, pengacara Imam, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan karena kondisi kliennya yang menurun selama di Rutan KPK.
“Penangguhan penahanan yang kami sampaikan itu adalah memang kondisi beliau kan selama di rutan drop,” kata Wa Ode.
“Sebelumnya kan teman-teman tahu kami pernah ajukan permohonan untuk berobat khusus untuk tulang belakang dan itu di RSPAD. Hanya saja tanpa alasan yang jelas ternyata tidak dikabulkan,” lanjutnya.
Wa Ode menjelaskan, Imam pernah mengalami sakit tulang belakang pada 2015. Bahkan menurut Wa Ode, dokter menyarankan Imam untuk operasi. Namun saat itu Imam memilih menjalani terapi.
“Operasi dampaknya bisa sampai pincang. Sehingga beliau memilih terapi. Sehingga kondisi beliau ke sini semakin tidak baik,” kata Wa Ode.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Imam Nahrawi disebut menerima suap Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Tujuannya, agar Imam Nahrawi mempercepat pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Selain itu, Imam turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar terkait jabatannya sebagai Menpora.[ab]