Beritaindonesia.id, JAKARTA – Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mengatakan, pemerintah masih punya utang kepada mereka.
Yaitu penyelesaian masalah honorer K2 secara adil dan bijaksana.
“Dari 438.590 honorer K2 yang baru diangkat PNS kan 8 ribuan dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sekira 51 ribu. Jadi sisanya plus minus 379 ribu. Itu harus diselesaikan pemerintah,” kata Eko kepada JPNN.com (grup.co.id), Rabu (11/3).
Menurut Eko, posisi honorer K2 saat ini seperti peribahasa mati segan hidup tak mau. Mau cari pekerjaan lain, sudah kadung berumur tua sehingga tidak mungkin ada perusahaan yang mau menerima.
“Ini teman-teman terpaksa bertahan karena kalau pindah kerja, siapa yang mau terima? Wis kadung tuwek (sudah telanjur tua, red),” ucap Eko.
Eko pun hanya berharap pemerintah memberikan regulasi yang jelas bagi honorer K2.
Jangan sampai pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu menunggu honorer K2 masuk masa pensiun atau meninggal dunia.
Dia menegaskan, status honorer K2 lebih kuat daripada honorer nonkategori sehingga layak bila ada Keppres.
Mengingat honorer K2 sudah ada datanya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Honorer K2 juga sudah punya SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) dari kepala daerah sehingga bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Sedangkan honorer nonkategori tidak jelas berapa orang yang terdata. Kan data mereka hanya di Dapodik, tidak by name by adress seperti pendataan di BKN,” paparnya. (jpnn/fajar)