Beritaindonesia.id – Tim Penyidik Kejakasaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Rabu (4/3). Hal itu untuk mengkonfirmasi ulang peran masing-masing tersangka.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik memeriksa kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
“Ada dua orang ya. Hendrisman Rahim dan Heri Prasetyo,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Febrie mengungkapkan bahwa tim penyidik memeriksa kedua tersangka itu untuk menggali dan mengkonfirmasi kembali terkait peran dari masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
“Yang jelas keduanya ini diperiksa untuk memastikan kembali mengenai keterkaitan perbuatan masing-masing,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tersangka ini yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sejak pertengahan Januari lalu, Kejagung sudah melakukan sita terhadap delapan mobil mewah, motor besar, ratusan unit apartemen dan bidang tanah milik enam tersangka.
Selain itu, tim pelacakan aset juga menyita sejumlah surat-surat berharga, dan perhiasan, serta barang-barang mewah yang dituding penyidik sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya. Total perhitungan sementara aset itu mencapai Rp 11 triliun. [rif]