Beritaindonesia.id, MAKASSAR — Masyarakat beberapa hari terakhir diresahkan dengan melonjaknya biaya tagihan listrik PLN. Bahkan ada pembengkakan tagihan yang mencapai 400 persen. Hal ini mendapat kecaman sejumlah legislator Senayan.
Salah satu yang mengecam tagihan listrik masyarakat melonjak adalah Anggota Komisi V DPR, Syahrul Aidi Maazat. Ia meminta pemerintah dalam hal ini PLN tidak sampai menaikkan semua tarif baik itu listrik, BBM, LPG, atau lainnya di saat ekonomi yang sedang merosot tajam ini.
Syahrul juga mendesak PLN harus menjadikan UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai panduan untuk pelayanan yang terbaik.
“Jangan sampai PLN mengkambing hitamkan WFH di masa Pandemi Covid-19 sebagai acuan kenaikan karena pemakaian over di tengah masyarakat sehingga lupa menunaikan kewajiban dan memberikan Hak warga sebagaimana tercantum dalan Pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” tekan Syahrul dalam keterangan tertulis yang diterima fajar.co.id, Minggu (7/6/2020).
Jika memang kenaikan iuran listrik disengaja, Legislator PKS itu menyebut seakan-akan PLN merampok uang rakyat melalui tagihan.
“Kita minta PLN segera memberikan jawaban ke publik. Jika kenaikan yang drastis ini karena disengaja, maka kita sayangkan bahwa PLN seakan-akan merampok uang rakyat melalui tagihan. Apalagi ini di saat badai pandemi Covid-19 merusak ekonomi negara,” tegas Syahrul Aidi.
Hal serupa juga dipaparkan, Anggota DPR Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham. Menurut dia, membengkaknya pembayaran listrik sangat kelewatan dan keterlaluan melihat ekonomi warga tengah terjepit akibat pandemi Covid-19.
“Bagi saya ini sudah kelewatan. Masa iya tega di kondisi pandemi seperti ini dinaikkan tarifnya (listrik),” ucap Aliyah.
Anggota DPR Dapil Sulsel I itu juga mendesak pemerintah untuk bersikap dan mengambil kebijakan yang realistis dengan kondisi bangsa saat ini. Dimana marak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan, UMKM banyak yang tutup karena sepi pembeli hingga banyaknya sektor bisnis yang vakum imbas aturan pembatasan gerak atau PSBB.
“Pemerintah yang realistis saja lah di masa pandemi ini,” pungkas Aliyah.
Sebelumnya, PLN menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan Mei, pada Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan,” terang Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Sabtu (6/6/2020).
Untuk mengatasi hal itu, PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan terakhir.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya. (endra/fajar)