Beritaindonesia.id, JAKARTA—Penangkapan Djoko Tjandra memberi harapan baru dalam penegakan hukum di tanah air. Setelah beberapa minggu pemberitaan buronan Djoko Tjandra yang mendapat perlakuan khusus oleh oknum polisi, akhirnya dia berhasil ditangkap di Malaysia.
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa mengapresiasi jajaran Polri dalam keberhasilan menangkap Djoko Tjandra. Ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
“Semoga langkah-langkah yang diambil Polri ini dapat berhasil mengungkap tabir gelap kejadian yang sebelumnya membuat nama kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya tercoreng,” ujar Supriansa kepada JawaPos.com, Sabtu (1/7).
Penangkapan Djoko Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri menunjukan komitmen kepala negara dalam penegakan hukum. ”Ini bukti beliau tidak main-main soal penegakan hukum di Indonesia. Kita tunggu perintah bapak Presiden selanjutnya terhadap beberapa buron yang masih berkeliaran di luar negeri,” sebut Supriansa.
Setelah Djoko Tjandra ditangkap, aparat penegak hukum diharapkan bisa membongkar siapa saja oknum yang bermain tersebut. Pasalnya Djoko Tjandra dengan mudahnya keluar-masuk di Indonesia.
“Meminta kepada kepolisian agar bisa mengungkap siapa-siapa yang terlibat membantu atau memberi saran kepada Djoko Tjandra selama pelariannya di Indonesia,” ungkapnya.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengungkapkan penangkapan buronan Djoko Tjandra di Malaysia ada kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Malaysia. Listyo menjelaskan, mulanya Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan untuk mencari Djoko Tjandra. Kemudian, Polri mencari informasi keberadaan buronan tersebut di Malaysia hingga berhasil ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia pada Kamis (30/7) malam.
Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat e-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni. Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacaranya, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.
Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. Akhirnya PN Jaksel tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Sejauh ini telah ada sejumlah jenderal Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra. Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Terbaru, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.
Polri juga baru saja menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan. (Jpg)
(Fajar)