Beritaindonesia.id – Polisi menetapkan SM sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. SM ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan barang bukti berupa zat radioaktif ilegal di kediamannya.
“Dari hasil oleh TKP (Kediaman SM-red). Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Kendati begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahanan oleh SM. “Yang besangkutan (SM) menyimpan zat radioaktif tanpa adanya perizinan. Namun, dia tak dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Menurutnya, SM tak ditahan polisi lantaran dia dijerat pasal 42 dan pasal 43 UU RI No. 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp50 juta. Mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun, polisi pun tak bisa melakukan penahanan padanya.
Kini, kata Agung, pihaknya terus berkoodinasi dengan Batan dan Bapetan guna mendalami peran SM.
Sebelumnya Tim dari Bareskrim dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan beberapa sumber radioaktif di rumah SM, saat mengembangkan penyelidikan asal muasal zat radioaktif di tanah kosong Kompleks Perumahan Batan Indah. Polisi menduga SM memiliki radioaktif yang mengandung zat Cs 137 secara ilegal.
Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, saat itu mengungkapkan polisi dan Bapeten telah melakukan olah TKP dan mengamankan unsur radioaktif tersebut. Dari hasil olah TKP, lanjutnya, ditemukan bahwa pemilik rumah tersebut memiliki banyak jenis sumber radioaktif.
“Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs 137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Senin (24/2/2020).[ab]