Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Radioaktif, SM Belum Ditahan

Beritaindonesia.id
13 Maret 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id – Polisi menetapkan SM sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. SM ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan barang bukti berupa zat radioaktif ilegal di kediamannya.

“Dari hasil oleh TKP (Kediaman SM-red). Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Kendati begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahanan oleh SM. “Yang besangkutan (SM) menyimpan zat radioaktif tanpa adanya perizinan. Namun, dia tak dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Menurutnya, SM tak ditahan polisi lantaran dia dijerat pasal 42 dan pasal 43 UU RI No. 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp50 juta. Mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun, polisi pun tak bisa melakukan penahanan padanya.

Kini, kata Agung, pihaknya terus berkoodinasi dengan Batan dan Bapetan guna mendalami peran SM.

Sebelumnya Tim dari Bareskrim dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan beberapa sumber radioaktif di rumah SM, saat mengembangkan penyelidikan asal muasal zat radioaktif di tanah kosong Kompleks Perumahan Batan Indah. Polisi menduga SM memiliki radioaktif yang mengandung zat Cs 137 secara ilegal.

Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, saat itu mengungkapkan polisi dan Bapeten telah melakukan olah TKP dan mengamankan unsur radioaktif tersebut. Dari hasil olah TKP, lanjutnya, ditemukan bahwa pemilik rumah tersebut memiliki banyak jenis sumber radioaktif.

“Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs 137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Senin (24/2/2020).[ab]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

[FOTO] Presiden Tinjau Bandara Soekarno-Hatta

Next Post

Jelang Ramadan, DMI Luwu Utara Bakal Bersihkan 20 Masjid

Related Posts

Hukum

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Kapolda Resmikan Bus Sekolah ‘Manarang Lantas’

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Satlantas Polres Malang Catat 3.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Melalui Patroli Siber, Kepolisian Berhasil Tangkap Muncikari Anak Dibawah Umur

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Polisi Selidiki Penjarahan di Pasar Kutabumi, Tangerang

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Kawal Pilkades di Sukabumi, Polisi Turunkan 330 Personel

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Pascakerusuhan, Polisi Masih Disiagakan di Pohuwato

Berita Indonesia
24 September 2023
Next Post

Jelang Ramadan, DMI Luwu Utara Bakal Bersihkan 20 Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Berkat Hinge yang Kokoh, Ini 3 Inspirasi Cara Vlogging Unik Cuma Bisa Dilakukan Pakai HP Lipat Galaxy Z Flip5!

21 September 2023

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Kapolda Resmikan Bus Sekolah ‘Manarang Lantas’

25 September 2023

Satlantas Polres Malang Catat 3.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023

25 September 2023

Melalui Patroli Siber, Kepolisian Berhasil Tangkap Muncikari Anak Dibawah Umur

25 September 2023

Airin Rachmi Diany: Ciptakan Generasi Qur’ani Penerus Estafet Kepimimpinan Masa Depan

25 September 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id