Beritaindonesia.id – Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang berinisial HER dan DEN yang diduga pelaku penimbun masker di gudang PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, 600 ribu masker tidak punya izin edar dari Kementerian Kesehatan disita. “Tidak memiliki izin edar dari Kemenkes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).
Namun, pihaknya belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyidik juga tengah memeriksa tiga pihak gudang termasuk pemilik gudang.
Sebelumnya, polisi menggrebek sebuah gudang PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, diduga jadi tempat penimbunan ini.
Dari penggerebekan polisi menemukan 180 karton yang berisi 360.000 masker merek remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek volca dan well best dari dua orang pemilik.[asa]