Beritaindonesia.id – Tidak siap kedatangan inspektorat untuk mengaudit laporan pertanggungjawabannya, Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya WG nekat membakar kantornya.
Kejadian pembakaran kantor kepala desa terjadi pada hari Sabtu, 18 Januari 2020, pukul 02.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan, alasan WG membakar kantornya sendiri karena inspektorat akan datang ke kantornya untuk melakukan audit pada hari Senin, 20 Januari 2020, lalu.
“Tersangka W selaku kepala desa tidak siap menghadapi kedatangan/pemeriksaan dari inspektorat yang dijadwalkan pada hari Senin 20 januari 2020 untuk dilakukan audit ke Desa Neglasari terkait dengan LPJ ( laporan pertanggung jawaban ) dana desa tahun 2019,” kata Erlangga dalam keterangannya, Senin (17/2).
Saptono menambahkan, saat aksi pembakaran terjadi, WD dibantu oleh kakaknya berinisial BD . Adapun kronologis pembakaran dilakukan dengan menyiram ruangan kerja Sekertaris Desa dengan menggunakan BBM jenis pertalite. Kemudian membakar kertas dan melempar kertas tersebut ke ruangan sekdes yang sudah disiram pertalite.
Selanjutnya kata Erlangga, api menyambar ruangan dan melalap berkas desa yang disimpan di ruangan sekdes, dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka BD dibantu dicarikan atau dipinjamkan oleh tersangka WG, kepada saksi Yayat dengan maksud supaya tidak ada yang mengenali BD ketika melakukan pembakaran di desa.
“Adapun peranan tersangka BD adalah masuk ke dalam lewat jendela ruangan kepala desa yang tidak terkunci kemudian menyiramkan cairan/bahan bakar pertalite di dalam ruangan sekdes,” jelasnya.
“Tersangka BD dan WG telah merencanakan untuk melakukan pembakaran Kantor Desa,”ujarnya.
Saat ini keduanya telah ditangkap Polres Tasikmalaya. Akibat perbuatannya ini para tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dan ditemukan di TKP adalah 1 (satu) buah gembok ukuran kecil, 1 (satu) buah engsel pintu, 1 (satu) buah kunci gembok ukuran kecil, 1 (satu) buah kunci pintu kantor desa, 1 (satu) buah kunci ukuran sedang, 1 (satu) lemari alumunium yang terbakar dan 1 (satu) buah sekring listrik yang di ambil dari TKP.
Adapun barang bukti yang disita dari saksi Yayat yaitu 1 satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam. Barang bukti yang disita dari tersangka B adalah 1 buah salep Bioplacenton Netto 15 gram warna putih. [pit]