Beritaindonesia.id, MAKASSAR — Kementerian Dalam Negeri menyebutkan saat ini tak ada lagi penduduk yang memegang Surat Keterangan (Suket), sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Yus Harto saat rapat dengar pendapat kunjungan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, (02/03/2020).
“Setahu kami sesuai aturan baru tak ada lagi yang namanya suket. Karena ketersediaan blangko KTP-el sudah cukup banyak. Setiap tahun kita sediakan 32 juta keping blangko,” kata Yus.
Hanya saja, pernyataan ini langsung dikonfrontir anggota komisi II DPR RI, Tjetjep Muchtar Soleh. Dia langsung menyanggah pernyataan perwakilan Kemendagri tersebut ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Sulsel.
“Kemarin, Dirjen Dukcapil berikan laporan manis-manis. Padahal persoalan yang di lapangan adalah ketersediaan blangko. Semoga di Sulsel beda dengan tempat yang lain dan tidak menganggu pelaksanaan Pilkada,” cecar Tjetjep.
Kepala Dinas Dukcapil Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyebutkan saat ini ada 397 warga yang memegang Suket dan telah melakukan perekaman KTP-el. Secara keseluruhan di Sulsel perekaman KTP-el mencapai 98,6 persen atau sekitar 6,33 juta jiwa.
“Kalau yang sudah memiliki KTP-el itu 94 persen. Sekitar 400 yang belum dan masih menggunakan suket, itu diluar yang melakukan pergantian dan perekaman baru,” sebut Sukarniaty.
Masalah kekosongan blangko yang terjadi di beberapa kabupaten/kota, kata Sukarniaty lebih disebabkan distribusi. Selama ini, pihak kabupaten/kota yang menjemput langsung blangko ke Kemendagri.
“Kan kalau pengadaan KTP-el memang di Kemendagri. Kemarin pasca Pemilu dan Pilpres memang ada kelangkaan blangko. Setiap daerah hanya dijatah 500-1000 keping. Itupun harus dijemput sendiri oleh teman-teman dari kabupaten/kota,” lanjut Sukarniaty.
Dirinya menyarankan untuk mempermudah proses distribusi, sebaiknya Kemendagri menyerahkan ke provinsi. “Nanti kabupaten/kota ambil di provinsi sesuai kebutuhan mereka,” pungkasnya. (mg03/fajar)
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel. (Mirsan/fajar)