Beritaindonesia.id – Merebaknya wabah virus corona (Covid-19) berimbas terhadap agenda persidangan perkara pidana. Banyak Jaksa dan Hakim menunda agenda sidang karena pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Melihat hal itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melaksanakan sidang dengan Video Conference (Vicon) menggunakan Teknologi Informasi. Menurutnya, dengan cara itu tak ada alasan untuk menunda penegakan hukum.
“Saya tantang para Kajati se-Indonesia, agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon,” katanya, saat melaksanakan video conference dengan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, Selasa (24/3/2020).
“Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia,” lanjutnya.
Sebagai informasi saat ini sudah ada beberapa kejaksaan tinggi (Kejati) yang telah menggelar sidang melalui Vicon, diantaranya yakni Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kemudian Kejati Kepulauan Riau yang melakukan sidang via Vicon di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (18/3/2020) lalu.[asa]