Beritaindonesia.id, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis tak yakin judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan Omnibus Law. Pasalnya, UU yang disebut sapu jagat itu isinya sangat kompleks.
“Begini, ini pemerintah sudah tahu nggak bakal bisa, sekitar 900 halaman, mau buat 900 gugatan?” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (7/10/2020).
Ia menjelaskan, hal itu bisa saja menjadi salah satu cara untuk menyulitkan kemungkinan pembatalan melalui konstitusi.
“Begitu cara pikir mereka (buat banyak pasal), cara mereka menyesatkan kita,” sambung Margarito.
Jika hanya untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, Margarito masih yakin itu bisa dilakukan.
“Mau bikin perkara berapa biji? Itu paling-paling 10 (pasal) dikoreksi, karena pasalnya banyak. Mau uji berapa banyak?” katanya.
Satu pasal pun ada beberapa ayat. Maka harus jelas mana perkara yang mau digugat.
“MK bisa ujikan satu pasal, satu ayat, satu kalimat dan kata. Itu mau berapa ribu gugatan?” terang dia.
Akan tetapi, masih ada satu cara lain yang menurutnya jauh lebih efektif dan bisa membatalkan Omnibus Law secara keseluruhan.
Yakni meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
Saat ini, masih ada waktu sampai dengan 30 hari ke depan sebelum Omnibus Law diteken Presiden Jokowi.
(Fajar)