Beritaindonesia.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan pelayanan surat izin mengemudi (SIM) internasional berbasis daring atau online. Hal ini merupakan pengabdian polri untuk terus berupaya meningkatkan layanan publik.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Istiono mengatakan SIM Internasional ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak berkendara atau mengemudi di 188 negara.
“Sudah kerja sama semuanya termasuk di dunia, 188 negara,” tuturnya di halaman Kantor NTMC, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Korlantas Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham serta Bank BRI untuk pembayaran administrasi secara online.
Sebelumnya, pembuatan SIM internasional dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor SIM internasional. Istiono mengatakan, tujuan pembuatan SIM internasional secara online ini untuk menghindari praktik korupsi.
“Kalau online transaksinya melalui bank dan pelayanan ini harus dan wajib berkomitmen wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Salah satu langkah online adalah wujud untuk meningkatkan wilayah bebas dari korupsi,” kata mantan Kapolda Babel ini.
Selain itu, SIM internasional online ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarnegara. “Jadikan momentum ini untuk dapat mempererat hubungan negara dengan negara lain,” katanya.
Cara Buatnya Gimana Sih?
Untuk membuat SIM internasional, tidak ada tes mengemudi karena sebelumnya warga harus memiliki SIM nasional
Masyarakat cukup membuka situs SIM internasional Korlantas. Kemudian mengisi form pendaftaran online dan membayar biayanya secara online.
Selanjutnya masyarakat dapat mendatangi Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional, paspor asli, bukti registrasi online dan bukti pembayaran online.
Sementara bagi WNA diminta membawa kartu izin tinggal tetap (Kitap). Selanjutnya dilakukan proses verifikasi dokumen tersebut. “Antre proses verifikasi, validasi 15 menit,” kata Istiono.
Kemudian langkah selanjutnya dilakukan dengan pengambilan foto, perekaman sidik jari dan tanda tangan elektronik. Setelah menunggu tiga menit, SIM internasional langsung dapat diambil.
“Registrasi bisa di rumah saja, tidak perlu datang ke sini, kemudian datang (ke Kantor SIM Internasional) untuk melengkapi administrasi, foto, rekam sidik jari, tanda tangan elektronik, tiga menit selesai,” kata dia.
Biayanya Berapa?
Untuk membuat SIM internasional, dikenakan biaya Rp 250 ribu untuk motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu.
Untuk diketahui, kantor SIM Internasional buka dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. [rif]