Beritaindonesia.id — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terhadap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Tjandra. Anies mengaku telah memecat Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan e-KTP terhadap Joko Sugiarto Tjandra.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (12/7).
“Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” sambungnya.
Dalam laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7), menyebut Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP tersebut. Asep melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah, untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.
Asep sebagai Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra. Setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking. Kemudian, pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric, untuk menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan.
Sebagai Lurah, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah.
(Fajar)