Beritaindonesia.id- Kepolisian menolak laporan yang dibuat oleh Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia terhadap anggota DPR dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade. Laporan tersebut terkait dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Andre kepada Pekerja Seks di Padang, Sumatera Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan SPKT Bareskrim Polri memiliki standar prosedur operasi dalam menerima dan memproses sebuah laporan. Alasan penolakan tersebut karena bukti yang dilampirkan kurang kuat.
“Setiap laporan masyarakat harus ada kelengkapan, harus ada barang bukti awal,” kata Argo di Mabes Polri, Selasa (11/2).
Argo mencontohkan, kelengkapan barang bukti awal itu harus sesuai dengan pasal-pasal yang dituduhkan. Argo mencontohkan, misalnya tuduhan itu ITE, maka bukti yang diserahkan berkaitan dengan ITE.
“Misalkan yang dilaporkan ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik] harus ada crop-nya, atau videonya, dan lain sebagainya,” ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Ketua DPP JARAK Indonesia Donny Manurung melaporkan Andre terkait aksi penggerebekan di hotel. Alasan utama Andre melakukan penggerebekan karen ingin wilayah kota Padang bebas dari praktek prostitusi.
Namun sayangnya, bukannya pujian yang diterima oleh Andre. malah cibiran yang diterimanya. Pasalnya belakangan tersiar kabar, penggerebekan ini adalah jebakan yang dilakukan oleh Andre sendiri.
Akibat perbuatannya, Mahkamah Kehormatan Gerindra akan memeriksa Andre hari ini. Selain itu, Andre pun bakal diperiksa pula oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelahnya.[pit]