Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Biadab, Pasutri di Bumiayu Sekap Siswi SMP Selama 10 Hari untuk Wujudkan Fantasi Treesome

Beritaindonesia.id
19 Februari 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id – Sungguh bejat aksi pasangan suami istri dari Bumiayu, Jawa tengah ini. Demi mewujudkan keinginan seksual, Sarkum (51) dan Puroh (29) menyekap seorang siswi SMP berinisial IT untuk dijadikan budak seks treesome.

Kapolsek Bumiayu, Polres brebes, AKP Adiel Aristo mengatakan, kedua pelaku diduga mengalami kelainan seksual, sehingga memaksa anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan.

“Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah,” kata Adiel, Selasa (18/2/2020).

Adiel menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku, Sarkum. IT diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7. Saat itu, korban diiming-imingi sejumlah uang.

“Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban,” terang Adiel.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk dalam rumah. “Di rumah tersebut, tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban,” kata Adiel.

Usai melaksankan aksi kejinya, korban tidak langsung dilepaskan, melainkan kembali disekap di rumah tersebut. “Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang,” kata Adiel.

Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020). Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.

“Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya,” ujar Kapolsek.

Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.[ab]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Menag Fachrul Razi Serius Bakal Bikin Program Sertifikat untuk Mubalig

Next Post

Evakuasi 78 WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess, Jepang Tawarkan Bantuan

Related Posts

Hukum

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Kapolda Resmikan Bus Sekolah ‘Manarang Lantas’

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Satlantas Polres Malang Catat 3.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Melalui Patroli Siber, Kepolisian Berhasil Tangkap Muncikari Anak Dibawah Umur

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Polisi Selidiki Penjarahan di Pasar Kutabumi, Tangerang

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Kawal Pilkades di Sukabumi, Polisi Turunkan 330 Personel

Berita Indonesia
25 September 2023
Hukum

Pascakerusuhan, Polisi Masih Disiagakan di Pohuwato

Berita Indonesia
24 September 2023
Next Post

Evakuasi 78 WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess, Jepang Tawarkan Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Berkat Hinge yang Kokoh, Ini 3 Inspirasi Cara Vlogging Unik Cuma Bisa Dilakukan Pakai HP Lipat Galaxy Z Flip5!

21 September 2023

Presiden Joko Widodo Terima PP Parmusi di Istana Merdeka

25 September 2023

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Kapolda Resmikan Bus Sekolah ‘Manarang Lantas’

25 September 2023

Satlantas Polres Malang Catat 3.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas Selama Dua Pekan Operasi Zebra 2023

25 September 2023

Melalui Patroli Siber, Kepolisian Berhasil Tangkap Muncikari Anak Dibawah Umur

25 September 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id