Beritaindonesia.id – Berkas perkara dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan hari ini, Selasa (11/2/2020) akan kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan itu untuk melengkapi beberapa syarat formil dan materil, yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P19).
“Rencananya hari ini dikirim kembali berkas daripada perbaikan yang kemarin P19. Rencananya dari penyidik minggu ini tepatnya hari ini penyidik akan menyerahkan kembali,” kata Argo di Mabes Polri, Selasa (11/2/2020).
Dia menyebut bahwa perbaikan dilakukan dengan melakukan rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan di lokasi kejadian perkara di kediaman Novel Baswedan, Jalan Deposito Blok T No 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekonstruksi dilakukan sejak pukul 03.30 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Rekonstruksi yang juga dihadiri oleh dua tersangka yang merupakan anggota aktif polri tersebut memperagakan 10 adegan dan beberapa adegan tambahan. Rekonstruksi juga didampingi oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Selain rekonstruksi ada beberapa yang harus ditambah baik itu formil maupun materil. Semoga diberikan penilaian mudah mudahan lengkap sehingga tugas kita selesai,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati DKI jakarta Nirwan Nawawi menyebut, dikembalikannya berkas tersebut karena terdapat syarat formil dan materil yang kurang dari tersangka berinisial RK.
“Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi,” tuturnya.[asa]