Beritaindonesia.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan kepedulian sangat besar terhadap petugas medis, maupun dari kedinasan lain yang berjuang menangani virus corona.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) itu memutuskan memberikan insentif sebesar Rp215 ribu per orang per hari.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02.2019 tentang Biaya Standar Masukan 2020 dan sejalan dengan Pergub 22/2016 tentang Standar Biaya.
Anies menjelaskan, angka Rp215 ribu per hari per orang adalah nominal tertinggi yang boleh diberikan.
Insentif itu diberikan di antaranya kepada tenaga medis dan tenaga penunjang di lapangan yang berhadapan langsung dengan orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Orang-orang yang harus melakukan pemulasaran jenazah atas korban-korban yang wafat juga mendapatkan insentif dengan nominal yang sama.
“Kami memberikan dalam angka yang tertinggi sebagai wujud penghormatan kami kepada tim medis dan semua pribadi-pribadi yang terlibat di dalam penanganan COVID-19 di Jakarta,” kata Anies sebagaimana dilansir Antara, Rabu (18/3).
Anies menjelaskan, mereka yang mendapatkan insentif memiliki tugas berat dan berisiko terpapar.
“Bahkan seperti yang kami sampaikan kemarin, sebagian pun sudah dalam keadaan terpapar COVID-19,” ucap Anies. (ant/jpnn/fajar)