Beritaindonesia.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat hingga 2 Mei 2025 telah menerima 308 laporan dugaan pelanggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa ratusan laporan tersebut terdiri atas 293 laporan dari masyarakat, dan 15 temuan jajaran Bawaslu.
“Tiga daerah dengan laporan dugaan pelanggaran tertinggi adalah Kabupaten Empat Lawang dengan 76 penerimaan laporan, Kabupaten Banggai 54 penerimaan, dan Kabupaten Bengkulu Selatan 28 penerimaan,” ujar Ketua Bawaslu, Selasa (6/5/2025).
Ia lantas menyebut bahwa terdapat tiga daerah lain dengan laporan dugaan pelanggaran tertinggi, yakni Kabupaten Taliabu dengan 21 laporan, serta 17 laporan di Kabupaten Bungo maupun Kabupaten Gorontalo Utara.
Sementara itu, sebanyak 82 persen dari 308 laporan dugaan pelanggaran selama PSU Pilkada 2024 telah selesai ditangani, sedangkan yang masih diproses berjumlah 18 persen.
“Hasil penanganannya, 73 bukan pelanggaran, delapan pelanggaran hukum lainnya atau netralitas ASN (aparatur sipil negara), 11 pidana pemilihan, dan delapan pelanggaran administrasi,” jelas Ketua Bawaslu.
Selain itu, ada empat sengketa pemilihan yang diterima oleh Bawaslu, yakni di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua.
“Hasilnya, dari empat daerah tersebut adalah tidak dapat diregister karena tidak membuat kerugian secara langsung yang merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, PSU Pilkada 2024 telah dilaksanakan di 19 daerah pada 22 Maret 2025, 5 April 2025, 16 April 2025, dan 19 April 2025.
(ndt/hn/nm)