Beritaindonesia.id – Direktorat Hak Asasi Manusia (HAM) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menunda pengumuman hasil laporan Komnas HAM terkait kasus dugaan pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua. Sebelumnya, pihak kejagung berjanji akan mengumumkan hasil kajiannya, Senin (24/2/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Tim Direktorat HAM Kejagung masih melakukan pendalaman terkait kelengkapan berkas tersebut.
“Berkas soal kasus Paniai, tadi terkonfirmasi dengan Direktorat HAM sedang dilakukan penelitian ulang. Menurut Direktur HAM berat, ternyata setelah dilakukan penelitian ulang masih memerlukan pendalaman-pendalaman,” kata Hari di Gedung Bundar JAMPidsus Kejagung, Senin (24/2/2020).
Hari menyebut, Tim Direktorat HAM juga masih melengkapi syarat formil dan materilnya. “Materilnya terkait dengan isi, apakah sudah memenuhi alat bukti yang diinginkan. Misalkan kita menyangka bahwa para tersangka itu diduga melakukan pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
“Kemudian syarat formil, juga demikian. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan formil,” lanjutnya.
Menurut Hari, penelitian untuk kasus pelanggaran berat HAM tidak terbatas oleh waktu. Kendati begitu, pihaknya berjanji untuk menyampaikan berkas tersebut secepatnya.
“Maka dalam waktu yang cukup, nanti jaksa akan memberikan petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara itu, Jadi waktunya diusahakan secepatnya,” tukasnya.
Sudah Seminggu Lebih
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa Paniai, Papua ke Kejaksaan Agung pada Jumat (14/2/2020).
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mendesak Kejagung menindaklanjuti berkas tersebut. Menurut Sandra, mestinya Kejagung tidak kesulitan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebab, korban, keluarga korban yang meninggal dunia, saksi, serta terduga pelaku masih hidup.
“Saya berharap kasus ini bisa menjadi satu kasus yang betul-betul selesai dengan tuntas karena tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya. Oleh karena itu, kami dari tim berharap untuk Kejagung segera menindaklanjuti dan membentuk tim penyidikan,” kata Sandra dalam Konferensi Persnya di Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Masuk Kasus HAM Berat
Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020, Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.[asa]