Beritaindonesia.id – Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan TN alias E sebagai tersangka penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, TN adalah pemilik dari pangkalan gas elpiji yang dijadikan tempat penyuntikan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, tersangka menggunakan modus menyuntikan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg. Terdapat empat tabung gas yang diperlukan untuk mengisi tabung 12 kg.
“Kami menyita 4.495 tabung gas dengan varian 50 Kg, 12 Kg hingga 5,5 Kg. Selain itu, alat penyuntikan, mobil pick up hingga barang bukti elektronik,” jelasnya, Senin (5/5/25).
Dijelaskan Brigjen Pol. Nunung, tersangka TN sudah melakukan kegiatan pengplosan gas selama satu tahun. Tersangka pun telah mendapatkan keuntungan hingga Rp1.276.272.000.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
(ay/hn/nm)